Kuasa Hukum Jimmy Masrin Persoalkan Independensi dan Validitas Ahli Forensik KPK Dalam Sidang Korupsi LPEI

Kuasa hukum terdakwa Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo memberikan keterangan kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Senin (13/10/2025).

Perkara ini menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy sebagai debitur, yakni Jimmy Masrin (pemilik perusahaan), Newin Nugroho (Direktur Utama), dan Susy Mira Dewi (Direktur Keuangan). Ketiganya didakwa telah menerima fasilitas kredit dari LPEI senilai Rp1 triliun, meski perusahaan dianggap tidak memenuhi syarat kelayakan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Polda Babel Gelar Rakor Pengendalian Harga Beras Bersama BPN RI, Pastikan Harga Sesuai HET

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp900 miliar, dan berdasarkan pengembangan perkara terhadap 11 debitur lain, potensi kerugian negara diperkirakan bisa mencapai Rp11,7 triliun.

Saksi ahli Kiki Fauziah Bidari sedang memberikan keterangan

Menurut dakwaan JPU, pemberian kredit antara LPEI dan PT Petro Energy dilakukan dengan cara mempermudah proses persetujuan kredit, meski hasil analisis internal menunjukkan perusahaan tersebut tidak layak.

Dalam proses pencairan, PT Petro Energy disebut membuat kontrak fiktif sebagai dasar pengajuan pinjaman. Sementara itu, oknum direksi LPEI disebut menggunakan kode “uang zakat” untuk meminta “jatah” sebesar 2,5% hingga 5% dari nilai kredit yang dicairkan kepada debitur.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 69/Pidsus-TPK/2025/PN JKT.PST, dan pada persidangan kali ini, agenda yang dijalankan adalah pemeriksaan saksi ahli.

Baca Juga  Dalam Pledoi, Djuyamto Akui Kesalahan Fatal Hancurkan Karier 

JPU menghadirkan Kiki Fauziah Bidari, analis audit forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi ahli.

Penasihat hukum terdakwa Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, langsung menyampaikan keberatan terhadap kehadiran ahli yang dihadirkan JPU. Menurutnya, keterangan saksi ahli Kiki Fauziah Bidari tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena dinilai lebih berupa pendapat pribadi ketimbang hasil kajian ilmiah yang dapat diuji secara empiris.

“Sejak awal kami melihat masalah independensi, karena beliau ini juga digaji oleh KPK. Jadi sulit memastikan netralitasnya,” ujar Soesilo di hadapan majelis hakim.

Soesilo menegaskan bahwa keterangan seorang ahli harus bersifat objektif dan akademis, bukan interpretasi atas fakta penyidikan.

Baca Juga  Sidang Perkara PJBG PGN–Isar Gas: PH Michael Syah Tegaskan Keputusan Direksi Sah

“Pendapat ahli seharusnya lahir dari proses analisis berbasis keilmuan, bukan sekadar penafsiran terhadap data dari penyidik. Tugas ahli adalah memberi pandangan teknis, bukan menentukan kebenaran hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Soesilo mempersoalkan ruang lingkup audit forensik yang dilakukan oleh saksi ahli. Menurutnya, audit hanya mencakup periode 2015 hingga 2017, yakni masa awal pencairan dana, tanpa menelusuri periode pelunasan yang masih berlangsung hingga 2019.

“Ahli hanya memeriksa tahap awal pencairan. Padahal transaksi dan pembayaran berjalan sampai 2019, dan hingga kini tidak ada posisi gagal bayar. Jadi tidak tepat jika kesimpulan diambil hanya dari awal periode,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *