Kuasa Hukum Erdi Surbakti Ungkap Dugaan Pemufakatan Jahat Perkara PK IKE Kusumawati, Soroti Rekayasa Bukti Hingga Kriminalisasi

Kuasa Hukum pemohon PK, Erdi Surbakti, SH

AYODESA.COM, JAKARTA – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Nomor 157/Pid./B/2025/PN.Jaksel memasuki babak baru setelah kuasa hukum pemohon PK, Erdi Surbakti, SH mengungkap dugaan kuat adanya pemufakatan jahat dan rekayasa sistematis dalam proses hukum yang menjerat kliennya, IKE Kusumawati.

Pernyataan itu disampaikan Erdi usai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). Ia menegaskan bahwa permohonan PK didasarkan pada temuan novum, dugaan pemalsuan alat bukti, serta indikasi konspirasi yang mengarah pada kriminalisasi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang Rapat Bersama Dispangtan Bahas Alokasi Anggaran
Suasana sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) Ikke Kusumawati

Perkara bermula dari penerimaan dana Rp2,1 miliar pada April 2020 oleh pemohon PK yang diyakini sebagai milik suaminya, Raden Nuh, berupa success fee pekerjaan PT Pan Pacific.
Menurut tim kuasa hukum, dana tersebut diterima atas persetujuan suami, digunakan atas permintaan suami, bahkan sebagian ditransfer kembali kepadanya. Tidak pernah ada perjanjian penitipan dana dari pihak pelapor.

Dengan demikian, pihak pemohon menilai unsur pidana penggelapan maupun penipuan tidak terpenuhi karena tidak ada unsur kepemilikan pihak lain, tidak ada perjanjian penitipan, serta tidak ada niat jahat.

Baca Juga  Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Denbekang Bogor Tanam Kacang Koro

Tim kuasa hukum menilai perkara pidana ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian tindakan terstruktur setelah konflik rumah tangga dan proses perceraian.
Sejumlah indikasi yang disebutkan antara lain:

  • Kolaborasi antara Raden Nuh dan pelapor setelah konflik keluarga.
  • Somasi dengan nilai kerugian tidak konsisten (Rp2,1 miliar berubah menjadi Rp1,1 miliar).
  • Gugatan perdata yang disebut diajukan tanpa kuasa sah.
  • Draft akta perdamaian yang dinilai memberatkan secara tidak wajar.

Rangkaian tindakan tersebut dinilai sebagai upaya merekayasa perkara untuk menguasai harta sekaligus mengkriminalisasi pemohon PK.
Novum dan Dugaan Bukti Palsu
Kuasa hukum menyebut terdapat temuan bukti baru yang mengindikasikan rekayasa alat bukti.
Salah satunya terkait dokumen rekening yang digunakan dalam perkara. Setelah dikonfirmasi ke bank penerima, nomor rekening yang dimaksud tidak terdaftar atas nama pemohon PK.

Baca Juga  Ahli Hukum Soroti Asas Lex Mitior dalam Sidang PK Hans Falitha Hutama, Kuasa Hukum Minta Keadilan

“Nomor rekening yang dimaksud tidak ada atas nama pemohon PK. Sehingga dengan dasar adanya bukti yang dibuka palsu tersebut, kami yakin proses ini akan diterima untuk proses PK,” kata Erdi.

Selain itu, terdapat surat pernyataan yang diklaim dibuat oleh saksi Raden Nuh mengenai uang Rp1,1 miliar milik pelapor. Namun saksi tersebut telah bersumpah tidak pernah membuat dokumen tersebut.

“Kami pastikan dari surat pernyataan saksi Radenov itu adalah palsu,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *