AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang perdana gugatan perdata eks karyawan PT Kertas Leces (Perkara Nomor 716/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025), diwarnai kekecewaan dari pihak penggugat. Kuasa hukum penggugat, Dr. Sahat Poltak Siallagan, S.H., M.H., menyesalkan absennya perwakilan sah dari pihak tergugat yakni Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak memiliki surat tugas resmi.
“Hari ini sidang perdana, tapi sangat disayangkan yang datang itu memang fisik hadir, tapi tidak memiliki satu surat tugas yang sah. Padahal hukum acara mewajibkan prinsipal hadir,” ujar Sahat Poltak Siallagan usai sidang.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara ini, legal standing dari pihak penggugat sudah lengkap, sementara dari pihak tergugat belum memenuhi ketentuan formal. “Demi menjaga kemuliaan ruang persidangan, tidak layak kalau tidak ada legal standing yang mewakili Menteri Keuangan untuk hadir. Kalau tidak ada, siapapun bisa masuk ke situ. Kita harus hormati marwah pengadilan,” tegasnya.
Majelis hakim akhirnya menunda sidang selama satu minggu hingga 11 November 2025 untuk memberikan kesempatan kepada pihak tergugat melengkapi legalitas kehadirannya.
“Kita tinggal menunggu itikad baik dari Menteri Keuangan Purbaya untuk bisa hadir di persidangan tanggal 11 November nanti,” tambah Sahat.
Sahat juga mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap sikap pemerintah yang dianggap tidak menghormati proses hukum.
“Kami datang jauh-jauh, menderita, susah ngumpulkan uang, tapi ternyata yang bersangkutan belum siap hadir, ini kan lucu. Apakah rakyat mau dibuat seperti ini?” ujarnya.
Lebih jauh, Sahat menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan menegur bawahannya.








