AYODESA.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, Rolas Sitinjak, menegaskan bahwa upaya praperadilan yang diajukan kliennya merupakan langkah untuk mencari keadilan sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Rolas usai mengikuti sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).
Menurut Rolas, perkara yang sedang diuji melalui praperadilan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan benar atau salah seseorang, melainkan menyangkut bagaimana hukum ditegakkan secara adil dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Ini bukan semata persoalan benar atau salah atau soal perusahaan. Yang paling penting adalah bagaimana hukum itu harus berdiri tegak dan berpihak pada keadilan,” ujar Rolas kepada wartawan.
Ia menilai, proses hukum yang tidak didasarkan pada mekanisme yang jelas berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam praktik penegakan hukum, terutama bagi pihak-pihak yang berperan sebagai saksi dalam suatu perkara.
Rolas mengingatkan bahwa jika saksi dalam sebuah perkara justru berpotensi dilaporkan atau diproses hukum, maka ke depan masyarakat bisa enggan memberikan keterangan dalam proses peradilan.






