Kuasa Hukum Desak Polres Tangerang Kota Periksa Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Terkait Kasus Alm. Bantong bin Djari

Kuasa Hukum pemohon PK, Erdi Surbakti, SH

AYODESA.COM, TANGERANG — Kuasa hukum ahli waris almarhum Bantong bin Djari kembali mendesak Polres Metro Tangerang Kota untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diduga digunakan PT Modernland dalam penguasaan lahan di Kunciran, Kota Tangerang. Desakan ini disampaikan oleh Erdi Karo-Karo, SH., MH., kuasa hukum keluarga Bantong, yang menilai penyelidikan kasus telah mandek selama bertahun-tahun.

Dalam pernyataannya, Erdi menegaskan bahwa SPH Nomor 211/Agr/II/1993, yang menjadi dasar klaim Modernland tidak terdaftar di Kelurahan maupun Kecamatan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Harvey Moeis, Suparta Akui Ada Dalam Group WA

“Kami tetap menuntut Kapolres Metro Tangerang Kota untuk memeriksa dugaan pemalsuan SPH yang dipakai PT Modernland. Dalam catatan kelurahan dan kecamatan, dokumen tahun 1993 itu tidak terdaftar, sehingga unsur dugaan pemalsuan sudah terpenuhi,” ujar Erdi kepada redaksi Senin (17/11/2025).

Menurutnya, berdasarkan bukti administratif dan keterangan saksi, tidak ada aktivitas pembebasan tanah oleh PT Modernland pada tahun tersebut.

“Yang melakukan pembebasan lahan tahun 1993 adalah PT Greenville. Tidak ada Modernland di lokasi itu. Ini seharusnya cukup menjadi dasar penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” lanjutnya.

Baca Juga  Erzaldi Rosman Dikabarkan Kembali Datangi Kejati Babel

Erdi juga menyoroti mangkirnya terlapor, Luntungan Honoris, yang disebut tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik.

“Alasan bahwa terlapor sedang berada di luar negeri adalah alasan konyol. Dalam KUHAP, tidak ada ketentuan yang membenarkan penghentian penyelidikan hanya karena terlapor berada di luar negeri,” tegasnya.

Ia mendesak agar Luntungan segera ditetapkan sebagai tersangka dan menuding adanya indikasi pembelokan perkara oleh oknum penyidik.

Diketahui dalam surat resmi bertanggal 13 November 2025, kuasa hukum ahli waris menyampaikan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/B/215/III/2021 yang dilayangkan sejak 4 Maret 2021 dihentikan melalui SP3 tertanggal 10 Mei 2021 tanpa pemeriksaan terhadap terlapor.

Baca Juga  Gunawan Muhammad Divonis Bebas, Hakim: Perbuatan Tersebut Tidak Merupakan Tindak Pidana

Surat itu juga menyebut sejumlah alat bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah, antara lain:

  • SPH 211/Agr/II/1993 atas Girik C 841 Persil 27 yang tidak tercatat di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kecamatan Cipondoh.
  • SKT No. 841/pem/KJ/I/2013, yang menurut kuasa hukum dibuat tanpa permohonan dari Bantong.
  • Keterangan saksi eks Karyawan PT Greenville, yang menyatakan bahwa tahun 1993 Modernland tidak membeli tanah di lokasi tersebut.

Kuasa hukum menuding penghentian penyelidikan sebagai bentuk perlindungan penyidik terhadap terlapor.

“Ini tindakan tidak profesional dan bertentangan dengan hukum acara pidana serta Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” terang Erdi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *