Kuasa Hukum Danny Praditya: Transaksi PGN–Isar Gas Sah dan Sesuai Keputusan Direksi

FX Michael Shah memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang.

“Seluruh risiko, baik legal maupun bisnis, sudah dibahas dan disetujui secara bulat oleh Direksi. Tidak ada keputusan sepihak dari Pak Danny,” imbuhnya.

Menanggapi pertanyaan jaksa soal kondisi keuangan Isar Gas yang dianggap tidak sehat, Michael menilai hal itu tidak relevan.

Bacaan Lainnya

“Yang menjadi tolak ukur dalam kontrak gas adalah ketersediaan dan kepemilikan gas, bukan laporan keuangannya. Selama Isar Gas punya gas untuk dijual, transaksi sah secara bisnis,” tegasnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Pangkalpinang Ajak Insan Pers Perkuat Sinergi pada Momentum HPN 2026

Michael juga menyoroti bahwa keputusan Direksi PGN pada 2017 didorong oleh kondisi pasar gas yang ketat dan kebutuhan menjaga pelanggan.

“PGN saat itu menghadapi risiko kehilangan konsumen dan kekurangan pasokan gas. Isar Gas menawarkan harga USD 7,04 per MMBTU, lebih murah dari rata-rata pasar USD 8,2. Ini justru menguntungkan negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Michael menjelaskan bahwa kontrak kerja sama berdurasi enam tahun tersebut adalah hal yang wajar di sektor energi karena infrastruktur dan pasokan memerlukan waktu persiapan.

Baca Juga  Ronald Tannur Jadi Saksi Untuk Meyrizka Ibunya, Ungkap Penyesalan Tidak Menuruti Kata-katanya

“Dalam bisnis gas, tidak mungkin membangun pipa dulu baru cari gasnya. Semua berjalan paralel. Jadi, enam tahun itu waktu yang logis,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kegagalan realisasi pasokan gas bukanlah kesalahan Direksi PGN yang lama, melainkan akibat perubahan kebijakan dan perizinan di Kementerian ESDM setelah pergantian manajemen.

“Keputusan final baru diambil pada 2021, saat para Direksi lama sudah tidak menjabat. Jadi, tanggung jawab itu di luar kewenangan klien kami,” tegasnya.

Baca Juga  Eksistensi Jurnalisme di Era Digital: Ancaman atau Peluang? Kajian dari HPN 2025 Riau

Lebih lanjut, FX Michael Shah menegaskan tidak ada niat jahat (mens rea) maupun unsur melawan hukum dalam keputusan bisnis tersebut.

“Kalau kita menilai dengan kacamata hari ini, mungkin tampak keliru. Tapi lihatlah situasi saat itu: pasokan gas terbatas, pelanggan terancam pindah, dan keputusan diambil untuk menjaga kepentingan negara. Ini murni keputusan bisnis, bukan korupsi,” pungkasnya. (Anton)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *