Kuasa Hukum Danny Praditya: Transaksi PGN–Isar Gas Sah dan Sesuai Keputusan Direksi

FX Michael Shah memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang.

AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isar Gas kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Sidang dengan nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini menghadirkan saksi utama Nusantara Suyono, Direktur Keuangan PGN periode 2017–2018.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembayaran uang muka (advance payment) sebesar USD 15 juta dari PGN kepada PT Isar Gas (IG), dalam rangka kerja sama jual-beli gas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai transaksi tersebut menyalahi prinsip keuangan korporasi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  1 Tahun Pemerintahan, Prabowo Tegaskan Komitmen Penertiban Timah: Ada yang Teriak-teriak, 20 Tahun Rp 900 T Dicuri
Saksi Nusantara Suyono hadir secara daring saat memberikan keterangan.

Dua nama menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, saksi Nusantara Suyono menjelaskan bahwa setiap transaksi pembelian gas di PGN telah melalui mekanisme dan prosedur resmi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mendapat persetujuan Direksi.

Baca Juga  Vonis Kredit Macet BNI: Lia Hertika Divonis 5 Tahun Penjara, PH Nilai Putusan Hakim Kabur dan Tidak Adil

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran sebesar USD 15 juta tersebut dicatat sebagai “advance payment” atau uang muka pembelian gas, bukan pelunasan utang pihak lain.

“Pembayaran ini merupakan bagian dari kontrak jual beli gas, bukan untuk akuisisi atau membayar utang perusahaan lain,” ujarnya dalam sidang.

Suyono menambahkan, keputusan Direksi untuk melanjutkan kerja sama dengan Isar Gas didasari pada analisis risiko bisnis dan kebutuhan pasokan gas nasional yang mendesak pada 2017, serta telah melalui rapat dan keputusan kolektif Direksi.

Baca Juga  PH Lisa Rachmat Hadirkan Saksi “A De Charge” Dalam Perkara Suap Hakim Surabaya

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Danny Praditya, FX L. Michael Shah, SH, menegaskan bahwa kesaksian saksi justru memperkuat posisi kliennya.

Menurutnya, transaksi antara PGN dan Isar Gas merupakan kerja sama bisnis sah (business to business/B2B), bukan pemberian pinjaman atau skema ilegal.

“Transaksi ini adalah murni jual-beli gas antar dua entitas bisnis. Advance payment bukan hutang, tapi mekanisme pembayaran di muka yang lazim dalam industri gas,” ujar FX Michael Shah kepada wartawan usai sidang.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses transaksi telah melalui rapat dan persetujuan Direksi PGN secara kolektif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *