AYODESA.COM, JAKARTA — Perkembangan terbaru persidangan perkara Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group, kembali dipaparkan tim kuasa hukum terdakwa Danny Praditya. Kepada redaksi, melalui Penasehat Hukum FX L. Michael Shah, Minggu (7/12/2025), tim pembela menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan kini semakin mengarah pada kesimpulan bahwa kerja sama PGN–IAE merupakan keputusan bisnis kolektif direksi, bukan tindakan individual yang dapat dipidanakan.
Michael menjelaskan bahwa keterangan dua saksi dari IAE/Isargas, Sofwan dan Wahid Hasyim, menjadi elemen penting dalam mengurai duduk perkara. Kedua saksi menegaskan bahwa IAE memiliki pasokan gas, infrastruktur yang dibangun, dan kesiapan untuk mengalirkan gas kepada PGN.
“Keterangan para saksi menegaskan bahwa kerja sama PGN–IAE adalah transaksi riil. Ada pasokan, ada infrastruktur, dan ada hubungan bisnis jangka panjang yang disiapkan,” ujar Michael.
Ia juga menekankan bahwa pembayaran advance payment sebesar US$ 15 juta adalah bentuk deal business, untuk menjamin pasokan dan kesinambungan hubungan komersial, bukan skema pembiayaan terselubung seperti yang didalilkan jaksa.
Disisi regulasi, tim kuasa hukum menilai tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang skema penjualan gas bertingkat sepanjang memenuhi kriteria Pasal 12 ayat (4) Permen ESDM No. 06/2016.
Michael menyebut hal ini diperkuat oleh surat Dirjen Migas bertanggal 8 September 2021, yang membuka ruang penyesuaian agar transaksi PGN–IAE dapat dilanjutkan. Pandangan tersebut juga sejalan dengan keterangan saksi BPH Migas, Alfansyah, yang menyatakan PGN termasuk dalam kategori pengecualian.
“Fakta regulasi menunjukkan tidak ada larangan tegas atas skema yang dijalankan. Justru terdapat ruang legal yang diakui negara,” tegas Michael.
Sebagai penguatan, Michael menyoroti keterangan saksi ahli KPK, Anas Puji Istanto, yang menyatakan bahwa keputusan strategis direksi BUMN, lahir melalui mekanisme kolektif dan rapat organ perseroan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Ahli BUMN sendiri menegaskan bahwa pertanggungjawaban keputusan strategis tidak otomatis dibebankan kepada satu orang, kecuali ada bukti tindakan personal,” jelas Michael.
Menurutnya, seluruh keputusan bisnis terkait kerja sama PGN–IAE diputuskan secara bulat oleh Direksi PGN tanpa dissenting opinion, sementara Danny Praditya menandatangani perjanjian dalam kapasitasnya sebagai Direktur Komersial untuk melaksanakan keputusan kolektif tersebut.
Selanjutnya, Michael juga menerangkan saksi ahli perjanjian, Dr. Fully Handayani Ridwan, juga memberikan penguatan dari sisi hukum kontraktual.








