AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengajuan kredit modal kerja senilai Rp122 miliar, Senin (25/5/2026). Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa dua terdakwa, yakni Maria Lastri Gultom dan Lee Putri Nazara.
Maria Lastri Gultom diketahui menjabat sebagai Direktur PT Dunia ASN dan PT Citra Karya Turbindo (PT CKT), sedangkan Lee Putri Nazara merupakan Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama sekaligus pemohon kredit.
Dalam dakwaannya, JPU menerangkan bahwa para terdakwa mengajukan fasilitas kredit modal kerja dengan menggunakan sejumlah kontrak pekerjaan dari tiga kementerian sebagai dasar permohonan kredit. Namun, kontrak-kontrak tersebut diduga merupakan dokumen yang tidak sah.
“Para terdakwa diduga menggunakan kontrak pekerjaan yang tidak sah sebagai dasar pengajuan kredit modal kerja,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menjelaskan, setelah pengajuan diterima, proses kredit kemudian berlanjut ke tingkat pimpinan bank pemerintah hingga akhirnya disetujui dan dicairkan dengan total nilai mencapai Rp122 miliar.
Usai pencairan dana, terdakwa Maria Lastri Gultom diduga menyalurkan dana kredit tersebut ke sejumlah rekening cangkang atau rekening pihak lain yang masih berada dalam pengendaliannya.






