Kredit Fiktif BNI Rp34,5 Miliar, Erdi Surbakti Kritik Penggabungan Dakwaan yang Dinilai Tidak Tepat

Erdi Surbakti memberikan keterangan usai persidangan

AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Perkara yang menimbulkan kerugian negara Rp34,51 miliar ini menyeret empat terdakwa: Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, Nazal Gilang Ramadhan, dan Lilys Yuliana alias Sansan (DPO).

Agenda persidangan kali ini, yaitu  pemeriksaan terhadap para terdakwa, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dan keterangan untuk terdakwa lainnya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Legal PT Wilmar Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Penyidik JAM PIDSUS Kasus Suap Penanganan Perkara CPO Di PN Jakarta Pusat
Para terdakwa menjadi saksi untuk terdakwa lainnya

Dalam pemeriksaan di persidangan Ferry Syarfariko mengungkap bahwa ia sering diminta Lilys Yuliana atau Sansan, untuk mengantar para calon debitur ke terdakwa Gilang Ramadhan di BNI Jakarta Kota maupun BNI Daan Mogot. Ia juga mengaku mengantar lebih dari 15 orang, seluruhnya atas perintah Sansan.

“Ada 15 orang, 15 orang lebih semua atas perintah Sansan,” katanya.

Ketika ketua majelis hakim bertanya apakah kepemilikan mesin pernah dipastikan, saksi menjawab lugas:

“Nggak ditanya. Hanya ditanya mesin ini peruntukannya untuk apa.” jawabnya.

Selain itu, saksi mengakui bahwa dana pencairan kredit yang diterima debitur hampir seluruhnya diserahkan kepada Sansan.

Baca Juga  JPU Tuntut 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Dalam pemeriksaan terpisah, terdakwa Lia Hertika Hudayani menjelaskan riwayat jabatannya dan proses penyaluran kredit di Jakarta Kota maupun Daan Mogot. Lia menyebut bahwa OTS (On The Spot) dilakukan hanya sebatas pengecekan fisik dan kecocokan invoice.

“Pertanyaannya sebatas: ‘Mas, apa ini mesinnya?’… Kita mencocokkan invoice yang kita pegang sama yang kita lihat.” kata Lia.

Hakim menyoroti bahwa prosedur BNI menjadi tidak berjalan sebagaimana prinsip kehati-hatian (prudential banking).

“Mesin tidak bisa tahu kebenarannya. Sistem hanya membaca kelengkapan, bukan kebenaran. Itu kelemahan sistem!” kata Hakim ketua Fajar Kusuma Aji.

Baca Juga  Sidang Korupsi Kredit BNI: PH Erdi Surbakti Sebut Dakwaan JPU Lemah, Saksi BNI Beberkan Fakta Baru

Lia membenarkan bahwa dirinya memproses administrasi kredit Gilang Ramadhan, termasuk rekening koran.

“Untuk rekening koran, saya terima Pak.” kata Lia.

Dalam pemeriksaan oleh penasihat hukum Erdi Surbakti, Lia memberikan keterangan mengejutkan. Ia mengaku mengalami kerugian pribadi karena diminta menalangi dana oleh Sansan yang kini ditetapkan sebagai DPO.

“Memperkaya orang lain memperkaya diri sendiri? Izin Pak, di sini malah saya yang kehilangan rumah, mobil sama perhiasan karena DPO ini.” terang Lia.

Ia menguraikan bagaimana ia menggadaikan rumahnya, meminjam uang Rp100 juta dari seseorang bernama Chirut, lalu menyerahkan seluruh dana itu ke Sansan sebelum kabur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *