KPUD DKI Jakarta Ungkap 3 Paslon Cagub & Cawagub Belum Memenuhi Syarat

 

AYODESA.COM– Setelah menerima pendaftaran 3 pasangan calon Cagub & Cawagub 2024-2029. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) DKI Jakarta meminta agar para Paslon melengkapi persyaratan administrasi dalam waktu 3 hari kedepan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Semua Laporan Sudah Diselesaikan, Tidak Terbukti! Bawaslu Babel Siap Beri Keterangan di MK

Wahyu Dinata selaku ketua KPU DKI Jakarta, menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi cagub & cawagub periode tahun 2024-2029.

” Pada prinsipnya kami meminta kepada para Paslon untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada,” katanya disela-sela kegiatan dibilangan Jakarta, Kamis(5/9/2024).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *