AYODESA.COM– Setelah menerima pendaftaran 3 pasangan calon Cagub & Cawagub 2024-2029. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) DKI Jakarta meminta agar para Paslon melengkapi persyaratan administrasi dalam waktu 3 hari kedepan.
Wahyu Dinata selaku ketua KPU DKI Jakarta, menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi cagub & cawagub periode tahun 2024-2029.
” Pada prinsipnya kami meminta kepada para Paslon untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada,” katanya disela-sela kegiatan dibilangan Jakarta, Kamis(5/9/2024).








