AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengaku siap menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada, yang dilayangkan oleh pihak Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Babel nomor urut 01 Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah.
“Melansir laman resmi MK pada Rabu (11/12/2024) pukul 22.18 WIB, memang benar Paslon 01 Erzaldi-Yuri sudah mendaftarkan gugatan PHP (perselisihan hadil pemilihan) umum Pilkada tahun 2024. Pengajuan gugatan ini sudah diatur dalam UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua KPU Babel, Husin, Jumat pagi (13/12/2024).
Husin mengatakan KPU Babel terus mengikuti dan menunggu hasil pemeriksaan materi gugatan sebagai dasar register oleh MK. Jika sudah ada pengumuman resmi register MK, maka resmi masuk sebagai perkara sidang di MK.
“Dari hasil register maka dapat diketahui materi, lokus dan jumlah yang di gugat.Makanya kita belum dapat berpendapat apa dan bagaimana gugatan paslon 01 (Erzaldi-Yuri),” ujar Husin.
Namun demikian, menurut Husin, apapun yang digugat sepanjang didasari keputusan KPU Babel terkait rekapitulasi hasil perolehan suara, maka KPU Babel siap dan wajib membuktikannya dalam persidangan di MK.
“Langkah yang dilakukan segera melakukan rapat koordinasi dengan KPU Kab/Kota bahkan dengan jajaran badan adhock penyelenggara Pilkada,” kata Husin.








