AYODESA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang baru diterbitkan oleh lembaganya.
“Belum ada penetapan tersangka,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Menurut Budi, perkara yang sedang didalami berkaitan dengan pengadaan layanan notifikasi perbankan berbasis Short Message Service (SMS) dan WhatsApp. Namun, KPK masih belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Meski demikian, KPK memperkirakan dugaan korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
“Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan hampir mencapai Rp2 triliun,” ujar Budi.
Penyidikan ini menambah daftar perkara yang tengah ditangani KPK terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).
Sebelumnya, KPK juga tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, serta SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi.






