AYODESA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima surat keputusan rehabilitasi dari Kementerian Hukum terkait tiga terpidana dalam perkara akuisisi PT ASDP. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses internal atas surat tersebut saat ini masih berjalan dan akan segera ditindaklanjuti.
“Pagi ini kami sudah menerima surat dari Kementerian Hukum dan saat ini masih terprogres di internal KPK. Nanti kami akan update kembali, jadi kami masih tunggu juga karena memang butuh proses di internal. Mohon tetap bersabar untuk menunggu tindak lanjut dari surat keputusan rehabilitasi ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/11/2025).
Budi menyebut tidak ada kendala dalam proses awal penerimaan surat tersebut. Menurutnya, KPK langsung memulai langkah administratif setelah surat rehabilitasi diterima.
“Saya kira tidak ada kendala. Surat sudah kami terima pagi ini dan langsung kami proses. Ada beberapa proses administratif yang harus kami lakukan sebelum menindaklanjuti keputusan Presiden terkait rehabilitasi dalam perkara ASDP.” sebutnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan KPK juga akan menelaah isi lengkap surat keputusan rehabilitasi, terutama mengingat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 November 2025 yang menyatakan Ira Puspadewi dan dua lainnya terbukti bersalah pada tingkat pertama.
“Kami akan pelajari lebih lanjut surat rehabilitasi itu. Karena dalam perkara ini, kemarin PN Jakarta Pusat sudah memutus bahwa Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah. Itu juga akan kami cek ulang, apakah nanti harus eksekusi dulu atau seperti apa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa tahapan administrasi di internal KPK harus selesai sebelum KPK menyampaikan langsung surat keputusan rehabilitasi kepada para penerimanya.
“Detilnya belum bisa kami sampaikan karena ini ranah internal. Kalau proses sudah selesai, kami akan ke rutan, bertemu dengan Ibu Ira, menyampaikan surat keputusan itu, dan pada momen itu baru dilakukan tindak lanjut rehabilitasi.” terangnya.








