AYODESA.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 yang mengungkap berbagai tantangan serius dalam situasi dan kondisi anak Indonesia, mulai dari kekerasan di keluarga, lingkungan pendidikan, hingga eksploitasi di ruang digital.
Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas publik atas pelaksanaan tugas pengawasan KPAI sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Sepanjang 2025, KPAI melakukan pengawasan di 87 lokus, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak,” ujar Margaret dalam rilis KPAI, Kamis (15/1/2026).
Pengawasan tersebut terdiri dari 45 pengawasan program dan 42 pengawasan penanganan kasus, yang bersumber dari pengaduan masyarakat maupun pemantauan aktif KPAI.
2.031 Kasus, Mayoritas Terjadi di Lingkungan Keluarga
Sepanjang 2025, KPAI mencatat 1.508 masyarakat mengakses layanan pengaduan, dengan total 2.031 kasus pelanggaran hak anak dan 2.063 anak menjadi korban. Dari jumlah tersebut, 51,5 persen korban adalah anak perempuan dan 47,6 persen anak laki-laki.
Ironisnya, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan aduan tertinggi. KPAI mencatat ayah kandung (9 %) dan ibu kandung (8,2 %) termasuk dalam daftar pelaku. Namun, sebanyak 66,3 % kasus tidak mencantumkan identitas pelaku, menunjukkan masih lemahnya pelaporan dan keberanian korban untuk mengungkap pelaku.
Selain di keluarga, pelanggaran juga banyak terjadi di sektor pendidikan, berupa kekerasan fisik, psikis, hingga kekerasan seksual. Sementara itu, kejahatan digital terhadap anak menunjukkan tren mengkhawatirkan seiring meningkatnya akses anak ke ruang daring tanpa perlindungan memadai.
Akta Lahir hingga Eksploitasi Politik Anak
KPAI juga menyoroti rendahnya pemenuhan hak sipil anak, khususnya kepemilikan akta kelahiran di wilayah tertinggal. Di Provinsi Papua Pegunungan, data BPS menunjukkan baru 45,19 persen anak yang memiliki akta lahir.
Selain itu, KPAI menemukan praktik eksploitasi anak dalam aksi unjuk rasa pada Agustus–September 2025. Sejumlah anak mengalami kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi saat diproses aparat, yang dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
MBG Diwarnai Ribuan Kasus Keracunan
Dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), KPAI mencatat sepanjang 2025 terjadi 12.658 kasus keracunan yang menimpa anak di 38 provinsi. Tiga daerah dengan korban tertinggi adalah Jawa Barat (4.877 anak), Jawa Tengah (1.961 anak) dan DIY (1.517 anak).
KPAI menilai program ini strategis, namun perlu penguatan tata kelola, keamanan pangan, dan pelibatan anak agar tidak menimbulkan risiko kesehatan maupun psikososial.
Perdagangan Anak hingga Prostitusi Online








