AYODESA.COM, JAKARTA — Dr. Harli Siregar SH, M.Hum selaku Kapuspenkum Kejagung menyampaikan telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka dugaan Korupsi ‘Mark Up’ Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek. Para tersangka yang telah ditetapkan oleh Tim Penyidik yaitu:
- Tersangka SW selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021.
- Tersangka MUL selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021.
- Tersangka JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek Sdr. NAM.
- Tersangka IBAM selaku Konsultan Tehnologi di Kemendikbudristek.
“Penetapan Tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print-38/F.2/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 jo. Nomor: Print-54a/F.2/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 jo. Nomor: Print-57a/F.2/Fd.1/07/2025 tanggal 11 Juli 2025,” terang Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui siaran pers resmi, Selasa (15/7/2025) malam.
Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan, Tim Penyidik sejauh ini telah memeriksa saksi sejumlah 80 (delapan puluh) orang, memeriksa ahli sejumlah 3 (tiga) orang. Selain itu, barang bukti yang memiliki kaitan dan dilakukan penyitaan sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum guna mendukung dan memperkuat pembuktian berupa dokumen dan barang bukti elektronik (laptop, handphone, hardisk, flashdisk).
Harli juga membeberkan kronologi dugaan kkorupsi “Mark up” Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek. Pada tahun 2020 s.d. tahun 2022, Kemendikbudristek RI melaksanakan kegiatan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp9.307.645.245.000 (sembilan triliun tiga ratus tujuh miliar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh lima rupiah) yang bersumber dari APBN dan DAK yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia yang bertujuan dapat digunakan untuk anak-anak sekolah termasuk daerah 3 T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal)
Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, Tersangka SW selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021, Tersangka MUL selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021, Tersangka JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek Sdr. NAM dan Tersangka IBAM selaku Konsultan Tehnologi di Kemendikbudristek diduga melawan hukum/menyalahgunakan perbuatan telah melakukan kewenangan dengan membuat juklak (petunjuk pelaksanaan) yang mengarahkan ke produk tertentu yaitu ChromeOs untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan ChromeOs Tahun Anggaran 2020 s.d 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena ChromeOs banyak kelemahan untuk daerah 3T.
Peran para Tersangka masing-masing sebagai berikut:
Adapun peran masing masing tersangka dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Tersangka dengan inisial JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek NAM sejak 2 Januari 2020 s.d. 20 Oktober 2024:
Pada bulan Agustus 2019 bersama sama dengan Sdr. NAM dan Sdri FN membentuk grup whatsapp bernama “Mas Menteri Core Team” yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat Pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri di sekitar bulan Desember 2019, Tersangka JT mewakili NAM membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOs dengan Sdri. YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK);
Pada 19 Oktober 2024, NAM diangkat sebagai Mendikbudristek
Kemudian sekitar bulan Desember 2019, JT mewakili NAM membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOs dengan YK dari PSPK;
Tersangka JT kemudian menghubungi IBAM dan YK dari PSPK untuk membuatkan kontrak kerja untuk bagi IBAM sebagai pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek, yang tugasnya untuk membantu pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs:
Tersangka JT selaku Staf Khusus Menteri NAM bersama FN memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada Tersangka SW selaku Direktur SD, Tersangka MUL selaku Direktur SMP, Tersangka IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa
Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek, selanjutnya Tersangka JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs diantaranya co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibudristek
Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOs. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek
Bahwa tanggal 6 Mei 2020, Tersangka JT hadir bersama dengan Tersangka SW, MUL, dan IBAM dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan
2. Tersangka IBAM selaku selaku Konsultan Tehnologi di Kemendikbudristek
Bahwa sebagai Konsultan Teknologi (orang dekat NAM) sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022 dan mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa ChromeOs, dengan rangkaian perbuatan
Pada awal 2020, Tersangka IBAM, JT dan NAM bertemu dengan dengan pihak Google guna membahas produk Google berupa Workspace ChromeOs untuk pengadaan TIK di pada tanggal 17 April 2020, Tersangka IBAM sudah mempengaruhi Tim Teknis dengan cara mendemonstrasikan chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis
Pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka IBAM hadir bersama dengan Tersangka JT, SW dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM, yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan
Oleh karena ketika ada perintah NAM untuk laksanakan pengadaan TIK Tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOs dari Google, Tersangka IBAM tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan ChromeOs dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua, yang sudah menyebutkan operating system tertentu diterbitkanlah buku putih (review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu menjadi acuan pelaksanaan pengadaan TIK Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022.
3. Tersangka SW selaku selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021:
Pada tanggal 6 Mei 2020, SW hadir bersama dengan MUL, Jurist Tan dan Ibrahim Arief (Ibam) dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang dalam rapat zoom meeting tersebut NAM memerintahkan laksanakan pengadaan TIK Tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan
Pada tanggal 6 Juni 2020 dalam kegiatan rapat dengan Tim Teknis untuk meminta Tim Teknis segera menyelesaikan hasil kajian teknis kedua yang sudah menyebutkan ChromeOs karena hasil kajian teknis pertama hanya mengeluarkan kelebihan OS antara windows dan ChromeOs
Pada tanggal 30 Juni 2020 bertempat di Hotel Arosa Jl. Veteran Bintaro, Jakarta Selatan, Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh Sdr. BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog.








