AYODESA.COM, JAKARTA – Eks Pejabat Kemenkes Budi Sylvana yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK), bersama Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik, diduga melakukan negosiasi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tanpa surat pemesanan yang diwajibkan dalam aturan yang berlaku. Para terdakwa divonis hakim atas perbuatannya, Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya, menyebut adanya perbedaan harga dari pembayaran APD. Berdasarkan data dari Ditjen Bea Cukai, biaya asli pembayaran 2,1 juta set itu dinilai dua Rp319 miliar, pada kenyataannya negara sudah mengeluarkan dana Rp711,2 miliar untuk 1 juta set APD.
Majelis hakim memvonis Budi Sylvana dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Mantan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik divonis pidana penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara, sementara mantan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo divonis dengan pidana penjara 11 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 di Kementerian Kesehatan dari dana BNPB tahun 2020.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Sylvana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Sofia Marlianti.









