Kontradiksi Mengejutkan! Mbah Tupon dan Istri Ngaku Buta Huruf, Ternyata Bisa Baca di Persidangan Bantul!

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (17/9/2025)

AYODESA.COM, BANTUL — Drama panas meledak di ruang sidang Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (17/9/2025). Pasangan lanjut usia, Mbah Tupon dan istrinya Amdiyah Wati, mendadak bikin heboh setelah kesaksian mereka soal kemampuan baca-tulis berbalik arah 180 derajat.

Dalam perkara nomor 264/Pid.B/2025/PN Btl, dengan terdakwa Notaris Anhar Rusli, SH, Mbah Tupon bersumpah di hadapan hakim bahwa dirinya hanya sekolah sampai kelas 2 SD dan tak bisa membaca. Sang istri, Amdiyah Wati, awalnya mengaku tak pernah sekolah sama sekali.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Winda Laporkan Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Rantau Ke Komisi Yudisial Diduga Langgar Etik

Namun, pengacara terdakwa, Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., berhasil membongkar fakta mengejutkan. Ia menunjukkan Kartu Keluarga bernomor 340216250703091 yang jelas-jelas mencatat keduanya sebagai lulusan SD. Menariknya, Mbah Tupon dan istrinya malah tak mengakui data resmi tersebut.

Bahkan dalam persidangan berbeda dengan terdakwa Triyono, Indah Fatmati, dan Muhammad Achmadi, Mbah Tupon tiba-tiba berbalik arah. Ia mengaku sekolah sampai kelas 6 SD dan bisa membaca.

Yang lebih bikin gempar, Amdiyah Wati juga mendadak mengaku bisa baca. Bahkan, saat diminta membuktikan, ia lancar membaca kata “HAKIM KETUA” di hadapan majelis hakim, tanpa terbata-bata.

Baca Juga  Danny Praditya Tegaskan Fakta Persidangan Dalam Duplik Perkara PJBG PGN–IAE

Lebih lanjut, keduanya juga mengakui pernah menandatangani akta di rumah mereka, lembar demi lembar, dengan sadar penuh dan tanpa ada tekanan. Mereka pun tidak pernah keberatan meski akta itu tak dibacakan di hadapan notaris.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *