AYODESA.COM, PANGKALPINANG — Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang mendesak Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Desakan tersebut muncul setelah kebijakan yang melarang live music di kafe selama Ramadan memicu polemik serta protes dari kalangan pelaku seni dan pengusaha kafe di Kota Pangkalpinang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, M. Iqbal, menilai surat edaran tersebut perlu diperbaiki karena redaksinya dinilai menimbulkan multitafsir dan berpotensi merugikan para pelaku seni.
“Kami merekomendasikan agar SE ini direvisi supaya para pelaku seni punya dasar ketika mereka melakukan kegiatan di kafe-kafe. Tapi kami sifatnya hanya menyarankan,” kata Iqbal kepada awak media, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, kejelasan aturan sangat penting agar musisi maupun pelaku usaha tidak dihantui kekhawatiran melanggar ketentuan saat menjalankan aktivitas usaha selama bulan Ramadan.
Polemik ini bermula dari poin ketiga dalam surat edaran tersebut yang mengatur operasional usaha pariwisata jasa makanan dan minuman, seperti kafe, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai minuman hingga pusat penjualan makanan.
Dalam aturan itu disebutkan tempat usaha tetap diperbolehkan beroperasi sesuai jam operasional masing-masing. Namun, pengelola diwajibkan memasang tirai penutup serta melarang penggunaan live music dan membatasi tata musik yang dianggap berlebihan.






