AYODESA.COM,PANGKALPINANG – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang dengan melibatkan PT Hasil Karet Lada (HKL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, PN Pangkalpinang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (5/1/2025).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini, hakim anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Saksi yang dihadirkan Andi Irawan Direktur PT HKL, Zaidan Lesmana Komisaris PT HKL dan Handika mantan AO Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinanang.
Dalam kesaksian, Zaidan menegaskan terkait investasi eks Pincab BSB Rofalino dengan dirinya sama sekali tidak ada hubungannya dengan penyaluran kredit yang dilakukan BSB kepada petani binaan PT HKL.
“Tidak sama sekali ada hubungan antara investasi dan penyaluran kredit,” ungkapnya.
Menurut Zaidan, kerjasama dalam hal ini investasi dengan Rofalino terjadi sebelum adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PT HKL dan BSB.
“Sebelum tanda tangan PKS, saya menawarkan ke pak Rofalino investasi terkait karet kering,” ujarnya.
“Kalau bapak (Rofalino) mau, saya bisa tawarkan profit 8%,” kata Zaidan menirukan kembali apa yang pernah disampaikan kepada Rofalino ketika menawarkan investasi.
Sebagai jaminan, lanjut Zaidan, dirinya memberikan jaminan berupa BPKB mobil Pajero kepada Rofalino.
“Karena setuju, Rofalino memberikan Rp 500 juta secara tunai untuk investasi dan diserahkan diruangnya,” ujar Zaidan dalam persidangan.
Kemudian, kata Zaidan, dengan dibantu Andi Irawan, uang dari Rofalino tersebut dibelikan karet kering tanpa sepengetahuan Rofalino.
“Investasi itu berlangsung dan Andi yang mengelola uang itu. Saat di bulan Mei, Rofalino mempertanyakan profit dari investasi tersebut, tetapi Andi bilang ke saya jika pabrik belum bayar uangnya,” ujar Zaidan.








