Koalisi Keadilan Soroti Banding Jaksa Kasus Awwab–Marsel

Foto istimewa

AYODESA.COM, JAKARTA – Koalisi Keadilan mengecam langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding atas putusan perkara sengketa patok lahan yang melibatkan dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang. Banding tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi penegak hukum terhadap rakyat kecil.

Koordinator Koalisi Keadilan, Fuad Adnan, menilai vonis 5 bulan 25 hari penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Awwab dan Marsel sudah tidak adil. Menurutnya, kedua terdakwa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  JPU Ungkap Kerja Sama Saksi dan Terdakwa dalam Produksi Konten Negatif di Sidang Obstruction of Justice

“Saya kira upaya banding Jaksa ini adalah bentuk arogansi. Orang-orang seperti Awwab dan Marsel yang tidak bersalah harus meringkuk di penjara karena tuduhan merintangi pertambangan. Padahal yang sesungguhnya terjadi, Awwab–Marsel hanya berupaya mencegah aktivitas penambangan ilegal di atas lahan milik IUP perusahaan mereka, PT WKM,” ujar Fuad dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (15/1/2026).

Fuad bahkan menuding adanya kekuatan tertentu yang mendorong jaksa tetap mengajukan banding, meski selama hampir lima bulan persidangan, berbagai kejanggalan telah terungkap. Salah satunya terkait barang bukti berupa portal kayu yang disebut-sebut tidak pernah dihadirkan di persidangan.

Baca Juga  PT Jakarta Perberat Hukuman Hakim Djuyamto Jadi 12 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Lepas CPO

“Misalnya soal barang bukti portal kayu yang tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan. Jaksa juga tidak bisa membuktikan adanya motif jahat perintangan. Justru dalam persidangan Awwab dan Marsel bisa membuktikan bahwa tindakan mereka dilakukan untuk mencegah aktivitas tambang ilegal,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *