Kisruh DPC PPP Prabumulih, Penggugat Gagal Hadirkan Saksi

Sidang gugatan DPC PPP Prabumulih, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Kamis (28/11/2024)

AYODESA.COM – JAKARTA – Kisruh internal di DPC PPP Prabumulih, Sumatera Selatan, masih berlanjut. Namun penggugat gagal menghadirkan saksi, yang sebelumnya sudah diagendakan hadir pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

Fendi Arianto kuasa hukum penggugat menyampaikan hal tersebut di muka persidangan, dengan Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Erzaldi Sebut Ada Pertemuan dan Disposisi ke Sekda Tindak Lanjut PT NKI, Yan Megawandi: Tidak Pernah

“Mohon maaf Yang Mulia, penggugat hari ini belum bisa menghadirkan para saksi, dikarenakan kesibukan kemarin Pilkada dan jatuh sakit,” jelas Fendi.

Sidang dilanjutkan dengan menyerahkan alat bukti di persidangan, baik penggugat dan tergugat serta turut tergugat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *