AYODESA.COM – JAKARTA – Kisruh internal di DPC PPP Prabumulih, Sumatera Selatan, masih berlanjut. Namun penggugat gagal menghadirkan saksi, yang sebelumnya sudah diagendakan hadir pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Fendi Arianto kuasa hukum penggugat menyampaikan hal tersebut di muka persidangan, dengan Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar.
“Mohon maaf Yang Mulia, penggugat hari ini belum bisa menghadirkan para saksi, dikarenakan kesibukan kemarin Pilkada dan jatuh sakit,” jelas Fendi.
Sidang dilanjutkan dengan menyerahkan alat bukti di persidangan, baik penggugat dan tergugat serta turut tergugat.








