AYODESA.COM, JAKARTA – Ketua Umum Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Key Ohoitenan, menekankan kepada seluruh jajaran dari tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) hingga tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) terlebih pada tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), untuk patuh terhadap undang-undang ormas dan peraturan pemerintah, bahkan AD/ART organisasi FPMM sendiri.
Hal ini disampaikan Mansur Husain selaku Sekjen Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) dan Murad Malawat selaku Ketua DPW FPMM DKI Jakarta, saat menghadiri “Deklarasi Anti Premanisme”, yang dihadiri 30 ormas Se-Jakarta baik dari ormas kedaerahan, maupun ormas nasional, yang diselenggarakan di Menara Peninsula, Jakarta Barat, Kamis (22/5/2025).
Mansur Husain Sekjen FPMM, mengatakan bahwa ormas berdiri berdasarkan undang-undang nomer 17 tahun 2013 yang mengatur tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia, FPMM lahir murni dari masyarakat, selanjutnya terpanggil mendeklarasikan diri membentuk dalam wadah FPMM untuk membantu masyarakat terkait dalam segala hal kegaiatan sosial kemasyarakatan.
“Kita harus sadar diri kita lahir dari masyarakat, maka tentunya kita harus memiliki kontribusi terhadap masyarakat, bukan sebaliknya kita menjadi musuh masyarakat. Ini menjadi paradoks, maaf sebelumnya, Masyarakat banyak berpandangan ormas adalah sampah Masyarakat, kehadiran FPMM sebagai wadah yang mengakomodir semua kepentingan yang terkait dengan pemuda dan Masyarakat. Kita selalu terbuka dengan ormas-ormas lain untuk bersinergi. Kita tidak menghendaki segala kegiatan bentuk premanisme, terror apalagi membuat gaduh di Masyarakat,” Katanya.








