AYODESA.COM, JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Dr. Husnul Khotimah, memimpin langsung pengucapan dan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh hakim dan aparatur pengadilan, Senin (12/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Lantai 7 Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam sambutannya, Dr. Husnul menegaskan bahwa Pakta Integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen moral dan profesional yang harus dipegang teguh oleh seluruh insan peradilan.
“Pakta integritas ini bukan hanya sekadar seremoni belaka, tetapi juga harus dihayati dan diresapi,” ujar Husnul Khotimah.
Acara tersebut diikuti oleh seluruh hakim PN Jakarta Pusat, baik hakim karier maupun nonkarier. Prosesi pengucapan dan penandatanganan pakta integritas para hakim dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakpus, Efendi, yang kemudian diikuti serentak oleh seluruh hakim.
Dalam ikrar yang dibacakan, para hakim menyatakan komitmen untuk menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Saya tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada pada saya karena jabatan atau kedudukan saya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ucap Efendi yang diikuti seluruh hakim.








