Kepala BPKH Babel Mursid Tegaskan Lahan 1.500 Hektar PT NKI Kawasan Hutan, Ini Dasarnya!

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mursid Wibawa

AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mursid Wibawa menegaskan lokasi konsesi PT Narina Keisha Imani (NKI) seluas1.500 hektare di Kotawaringin-Labu Air Pandan, Kabupaten Bangka, adalah kawasan hutan produksi.

Hal ini diungkapkan Mursid dalam sidang Tipikor pemanfaatan kawasan hutan PT NKI di PN Pangkalpinang, Kamis (6/3/2025).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kodim 0432/Basel Kebut Pembangunan Infrastruktur Pulau Lepar, TMMD Ke-127 Dorong Akses dan Ekonomi Warga

Mursid membeberkan bahwa berdasarkan amar keenam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Nomor 6614 tahun 2021 tentang peta perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan tahun 2020, bahwa terhadap areal yang pada peta lampiran keputusan Menteri Kehutanan Nomor 798 tahun 2012 tergambar sebagai kawasan hutan dan setelah disempurnakan statusnya adalah bukan kawasan hutan.

Namun, kata Mursid dalam hal telah memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, maka statusnya masih kawasan hutan sampai batas waktu perizinan berusaha berakhir, selanjutnya dikeluarkan dari kawasan hutan.

Baca Juga  Seminar Nasional Akhir Tahun Bahas Arah Baru Hukum Indonesia 2026, Tiga Agenda Besar Reformasi Diungkap

Sedangkan lahan tersebut, ungkap Mursid,
ada perjanjian kerja sama antara Gubernur Bangka Belitung dengan PT NKI, yaitu pemanfaatan hutan pada hutan produksi atau HP Kotawaringin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *