Kementerian ATR/BPN Cabut HGU PT SIL, Lahan Senilai Rp14,5 Triliun Dikembalikan ke TNI AU

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat konferensi pers di Kantor Jampidus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

AYODESA.COM, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 85.244,925 hektare di Provinsi Lampung yang tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan enam entitas usaha lainnya.Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memastikan bahwa lahan dimaksud merupakan aset milik Kementerian Pertahanan cq TNI Angkatan Udara (TNI AU).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pencabutan dilakukan setelah rapat koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, TNI AU, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kepolisian.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Korupsi Investasi Tanihub Digelar, JPU Dakwakan Manipulasi Laporan Keuangan Rugikan Negara US$25 Juta

“Setelah kami melakukan rapat koordinasi, maka saya putuskan mencabut izin HGU atas nama SGC (induk usaha PT SIL) ini, sebab lahan tersebut merupakan milik TNI Angkatan Udara dan Kementerian Pertahanan,” ujar Nusron saat konferensi pers di Kantor Jampidus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Nusron menjelaskan, lahan tersebut sejak awal merupakan milik TNI AU dan Kemenhan, sebelum kemudian tercatat sebagai HGU atas nama korporasi yang disebut membeli lahan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Baca Juga  Anak dan Istri Terdakwa HL Diperiksa Kejagung Dalam Tipikor Tata Niaga Komoditas Timah

Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK secara konsisten menyatakan tanah tersebut adalah milik negara.

“BPK menerbitkan hasil pemeriksaan sebanyak tiga kali, yakni tahun 2015, 2019, dan LHP tahun 2022. Semuanya menyebutkan bahwa lahan tersebut milik Kemenhan cq TNI AU,” jelas Nusron.

Berdasarkan kesimpulan rapat koordinasi tersebut, pemerintah sepakat mencabut seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas aset pertahanan negara.

“Semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq TNI AU kami nyatakan dicabut,” tegasnya.

Baca Juga  Mantan Kadis Kebudayaan DKI Sampaikan Pledoi: Tegaskan Tak Bersalah, Minta Hakim Nilai Secara Objektif

Sebelum dicabut, lahan tersebut dikuasai oleh grup korporasi besar dengan inisial SGC bersama enam perusahaan lainnya di Lampung. Sertifikat HGU diketahui terbit di atas tanah milik Lapangan Udara Pangeran M. Bun Yamin, TNI Angkatan Udara.
Lahan tersebut selama ini digunakan untuk penanaman tebu dan operasional pabrik gula.

“PT-nya ada enam, nanti daftarnya akan kami sampaikan. Tapi grupnya satu, grup SGC. Saya tidak mau sebut singkatannya, silakan diterjemahkan sendiri,” kata Nusron.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *