AYODESA.COM, JAKARTA —
Keluarga Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri menyambut dengan penuh rasa syukur dan apresiasi atas langkah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang mengajukan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah tahanan, khususnya para tokoh yang telah lanjut usia dan tidak terbukti menerima aliran dana dalam kasus korupsi, termasuk kasus PT Asabri (Persero), mengingat usia Adam Damiri telah menginjak usia 76 tahun. Tentunya kesehatan juga menjadi pertimbangan keluarga.
Linda salah satu anggota keluarga, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk nyata dari Presiden RI, kepada prinsip keadilan hukum yang manusiawi dan berbasis pada fakta.
“Kami sangat mengapresiasi Presiden Prabowo atas kebijakan pemberian abolisi dan amnesti ini. Ini bukan hanya tentang hukum, tapi tentang hati nurani. Bagi kami, ini adalah bentuk keberanian dan kemanusiaan kepada tahanan lansia yang selama ini tidak terbukti bersalah secara materiil, seperti halnya ayah kami, Bapak Adam Damiri,” kata Linda dalam keterangannya Jumat (1/8/2025).
Diketahui Adam Damiri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi Asabri yang sempat divonis pidana penjara dalam proses persidangan sebelumnya. Namun, fakta-fakta persidangan secara jelas menunjukkan bahwa ia tidak pernah menerima aliran dana dari kasus korupsi tersebut.
Kondisi ini memiliki kemiripan dengan kasus importasi gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang juga ditetapkan sebagai terdakwa namun kemudian dibebaskan karena tidak terbukti menerima keuntungan pribadi atau dana dari proyek yang dipermasalahkan.
Lebih lanjut Linda mengatakan, dalam kasus Adam Damiri, peran beliau lebih banyak berkaitan dengan posisi jabatan struktural saat masih aktif di militer dan dewan komisaris, namun tidak terdapat bukti aliran dana maupun keuntungan pribadi yang diperoleh dari pengelolaan dana investasi Asabri.






