Kejati Kepri dan BRK Syariah Teken Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Foto istimewa

AYODESA.COM, BATAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau bersama PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Senin (26/1/2026).

Penandatanganan berlangsung di Ballroom Asialink Hotel Batam dan turut diikuti oleh Kejaksaan Negeri Batam, Kejari Tanjungpinang, Kejari Natuna, serta Kejari Bintan.
PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, dan Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), Helwin Yunus, disaksikan jajaran pejabat utama dari kedua institusi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Panen Raya Perdana 2026, Program Jaksa Mandiri Pangan Dongkrak Ketahanan Pangan Bangka Tengah

Dalam kerja sama tersebut, ruang lingkup yang disepakati meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan TUN, pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion, legal assistance, dan legal audit, tindakan hukum lain untuk penyelamatan serta pemulihan keuangan negara, hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Kepri atas terlaksananya kerja sama strategis tersebut.

“Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dan penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Helwin.

Baca Juga  Ari Setioko Bantah Kesaksian Erzaldi Soal Tidak Pernah Minta Bagian Lahan 1.500 Hektar

Ia menegaskan, kerja sama ini menjadi wujud komitmen BRK Syariah dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan.

“Keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara merupakan mitra strategis bagi BRK Syariah, baik dalam pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan,” tambahnya.

Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa PKS tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antara Kejaksaan dan Badan Usaha Milik Daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance) serta kepastian hukum dalam kegiatan usaha.

Baca Juga  Bank SumselBabel Tanggapi Beredar Hoaks Kucurkan KUR Rp 500 M ke Hidayat Arsani

Menurutnya, kerja sama ini juga menjadi langkah strategis untuk mendorong tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan modern.

“Pemanfaatan layanan jasa perbankan BRK Syariah tidak hanya mempermudah pengelolaan keuangan, tetapi juga mendukung transparansi, efisiensi, serta keamanan transaksi dalam kegiatan operasional Kejaksaan,” kata Kajati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *