Kejati Babel Tetapkan Direktur PT Wida Mulya Sejahtera jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Manggar

Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan satu orang tersangka

AYODESA.COM – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan satu orang tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi senilai RP 18.830.000.000,00 di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar kepada 57 debitur tahun 2022-2023.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penahanan 1 orang tersangka dengan identitas inisial MR atau Muhammad Ramadanto (30) Pekerjaan selaku Direktur PT Wida Mulya Sejahtera (WMS),” kata Asisten Intelijen (Asintel), Fadil Regan didampingi Kasi Penkum Basuki Rahardjo saat menggelar press rilis di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Rabu (11/12/2024).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pemkot Pangkalpinang Bersama BPJS Pangkalpinang Gelar Strategi Pencapaian UHC, Ini Kata Unu!

Fadil menjelaskan, penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1384/L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024, dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1423/L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu :

1. Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *