AYODESA.COM, JAKARTA — Tim Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) dengan bantuan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) berhasil mengamankan buronan kasus tindak pidana korupsi atas nama Dedy Yulianto bin Januarwahi (Alm), usia 52 tahun, yang merupakan mantan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jl. Cideng Raya, Jakarta Pusat, setelah melalui proses pemantauan intensif di sejumlah lokasi di ibu kota.
Kronologis Penangkapan
Berdasarkan laporan Plt. Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, tim gabungan Kejati Babel dan Kejari Jakarta Pusat memulai koordinasi sejak pukul 14.00 WIB di kantor Kejari Jakarta Pusat. Setelah mendapatkan petunjuk awal, tim bergerak menuju Jl. Halmahera, daerah Roxy, tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian Dedy Yulianto.
Pemantauan dilakukan sejak pukul 15.30 WIB hingga malam hari. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim menerima informasi baru dari Intelijen Kejati DKI Jakarta bahwa target berpindah ke arah FX Sudirman, kemudian ke Masjid Al Bina Senayan dan Jl. Sanjaya Kebayoran Baru.
Setelah mengikuti pergerakan buronan selama beberapa jam, akhirnya pada pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan Dedy Yulianto di sebuah gerai Kopi Kenangan di Jl. Cideng Raya, Jakarta Pusat.
“Penangkapan berlangsung aman dan kondusif. Setelah diamankan, buronan langsung dibawa ke kantor Kejati DKI Jakarta sekitar pukul 00.10 WIB, Kamis dini hari,” demikian laporan resmi Plt. Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat.








