Kejati Babel Sita Uang  Rp5 M Diduga Hasil Korupsi

Pers release di Kejaksaan Tinggi Babel, Rabu (25/6/2025)

AYODESA.COM, Pangkalpinang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, menyita uang diduga hasil korupsi proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung.

Penyitaan uang itu diumumkan secara resmi Kejati Babel, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Babel, Rabu petang (25/6/2025). Adapun uang yang disita sebesar Rp 5.298.829.000.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Gunawan Muhammad Masih Menunggu Kepastian Hukum Setelah Sidangnya Dua Kali Diundur

Kasus dugaan korupsi pemeliharaan rutin pada Satker OP BWS tahun 2022-2024. Dalam proyek tersebut uang yang digelontorkan mencapai sekitar Rp 30 miliar.

“Perusahaan yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan, tapi dikelola sendiri oleh pejabat terkait. Perusahaan dapat fee ada beberapa perusahaan CV ARS, CV ADK, CV ASK, CV MHDN, CV BP, CV SMU, CV PP dan CV JJ, total ada 8 perusahaan. Perusahaan ini berkualifikasi kontruksi,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan.

Baca Juga  Mantan Istri Kosasih Dihadirkan JPU Dalam Perkara Investasi Fiktif PT Taspen, Ini Katanya!

Oknum Kasatker, PPK dan pelaksana teknis terlibat dalam pengelolaan proyek. Perlu diketahui, pada Rabu (18/6/2025), tim penyidik Pidsus Kejati Babel menggeledah Kantor BWS Babel dan menyita sejumlah dokumen terkait pemeliharaan rutin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *