Kejati Babel Sita Uang  Rp5 M Diduga Hasil Korupsi

Pers release di Kejaksaan Tinggi Babel, Rabu (25/6/2025)

AYODESA.COM, Pangkalpinang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, menyita uang diduga hasil korupsi proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung.

Penyitaan uang itu diumumkan secara resmi Kejati Babel, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Babel, Rabu petang (25/6/2025). Adapun uang yang disita sebesar Rp 5.298.829.000.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Filosofi Kue Keranjang, Makna Feng Shui, dan Energi Shio Kuda di Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Kasus dugaan korupsi pemeliharaan rutin pada Satker OP BWS tahun 2022-2024. Dalam proyek tersebut uang yang digelontorkan mencapai sekitar Rp 30 miliar.

“Perusahaan yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan, tapi dikelola sendiri oleh pejabat terkait. Perusahaan dapat fee ada beberapa perusahaan CV ARS, CV ADK, CV ASK, CV MHDN, CV BP, CV SMU, CV PP dan CV JJ, total ada 8 perusahaan. Perusahaan ini berkualifikasi kontruksi,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan.

Baca Juga  Jaksa Agung Terima Kunjungan Gubernur dan Wakil Gubernur, Komitmen Dampingi Pembangunan DK Jakarta Bebas dari Pelanggaran Hukum

Oknum Kasatker, PPK dan pelaksana teknis terlibat dalam pengelolaan proyek. Perlu diketahui, pada Rabu (18/6/2025), tim penyidik Pidsus Kejati Babel menggeledah Kantor BWS Babel dan menyita sejumlah dokumen terkait pemeliharaan rutin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *