Kejati Babel Selidiki Dugaan Keterlibatan Tiga Perusahaan Sawit di Korupsi Lahan PT NKI

kegiatan Refleksi Akhir Tahun dan Capaian Kinerja Kejati Bangka Belitung Tahun 2025 di Aula Kejati Babel, Selasa petang (30/12/2025).

AYODESA.COM,PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung tengah mengusut dugaan keterlibatan tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) seluas 1.500 hektare di wilayah Kotawaringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan tiga perusahaan tersebut. Namun demikian, Kejati Babel belum mengungkap identitas perusahaan dimaksud kepada publik.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kemendes dan Kemenpar Percepat Penguatan Desa Wisata di Seluruh Indonesia

“Masih dalam proses penyelidikan. Kita juga sedang menelaah serta berkoordinasi dengan Kejari Pangkalpinang dan Kejari Bangka terkait locus dan tempus perkaranya,” ujar Adi kepada wartawan usai kegiatan Refleksi Akhir Tahun dan Capaian Kinerja Kejati Bangka Belitung Tahun 2025 di Aula Kejati Babel, Selasa petang (30/12/2025).

Adi menegaskan, penyidik bersikap sangat hati-hati dalam mengkonstruksikan perkara agar tidak menimbulkan hambatan hukum di tahapan berikutnya.

“Makanya kita terus berkoordinasi supaya tidak salah langkah. Untuk perkembangan selanjutnya tentu akan kami sampaikan,” tegasnya.

Baca Juga  Pemprov Babel Hibahkan Lahan Seluas Lima Hektare, Dorong Pengembangan Balai Karantina

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Ayobangka.com, tiga petinggi perusahaan sawit yakni Datuk H Ramli Sutanegara dari PT Sinar Makmur Agro Lestari (SAML), Desak K Kutha Agustini dari PT Bangka Agro Mandiri (BAM), serta Raden Laurencius Johny Widyotomo dari PT Fenyen Agro Lestari (FAL), sempat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang.

Ketiganya memberikan keterangan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan PT NKI di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (22/2/2025).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *