AYODESA.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang yang merugikan keuangan negara senilai Rp20,2 miliar.
” Senin 30 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dengan Inisial HKA,” kata Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan lewat keterangan tertulis, Senin malam.
Fadil mengatakan HKA selaku Account Officer (AO) pada PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1124/L.9.1/Fd.2/09/2024 tanggal 30 September 2024; Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1123/L.9.1/Fd.2/09/2024 tanggal 30 September 2024; Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: 1127/L.9.1/Fd.2/09/2024 tanggal 30 September 2024.
“Bahwa tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 20.209.000.000,00 (dua puluh miliar dua ratus sembilan juta rupiah) oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 (empat ratus tujuh belas) debitur melalui PT Hasil Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023,” kata Fadil.
Kemudian pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu, primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.








