AYODESA.COM, JAKARTA — Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, dituntut pidana penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan kealpaan dan kelalaian yang menyebabkan kebakaran maut di gedung perusahaan tersebut hingga menewaskan 22 karyawan. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Mei 2026.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Irham, didampingi Kasi Intel Fajar Seto Nugroho, mengatakan tuntutan tersebut telah disusun berdasarkan prosedur dan fakta persidangan secara hati-hati.
“Tuntutan tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tolok ukur Penuntut Umum dengan penuh kehati-hatian atas perkara yang sama,” ujar Irham, Senin (25/5/2026).
Dalam perkara tersebut, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa menilai Michael lalai menjalankan kewajibannya sebagai Direktur Utama perusahaan, terutama dalam penyediaan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Kelalaian itu dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
“Atas kelalaian tersebut mengakibatkan 22 orang karyawannya meninggal dunia pada saat terjadinya kebakaran di Gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia pada 9 Desember 2025 lalu,” kata Irham.






