AYODESA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang diduga berlangsung pada periode 2016 hingga 2025.
Proses Tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Jakarta Pusat pada Kamis (23/7/2026) sebagai bagian dari penyelesaian proses penyidikan menuju tahap penuntutan.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik menyerahkan empat orang tersangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing berinisial B, JEW, ST, dan HZ.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat menyampaikan bahwa setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan.
“Tim Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,” demikian keterangan Kejari Jakarta Pusat.






