Kejari Jakarta Pusat Terima Pelimpahan Berkas Perkara 6 Tersangka Kasus Vonis Bebas CPO

AYODESA.COM, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus dugaan suap terkait vonis bebas atau onstlag ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak goreng dan turunannya bagi industri kelapa sawit bulan Januari-April 2022, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, didampingi Kasie Intel Bani Ginting dan Kasie Pidsus Rury Febrianto, memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). Safri mengatakan telah menerima berkas perkara enam orang terkait vonis bebas atau onstlag ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak goreng. Safri merinci nama-nama yang diserahkan Kejaksaan Agung RI (Kejagung), yaitu:

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Kertas Leces Kritik Ketidakhadiran Menteri Keuangan

1. Muhammad Arif Nuryanta alias MAN
2. Wahyu Gunawan alias WG
3. Djuyamto
4. Agam Syarif Baharuddin
5. Ali Muhtarom
6. Muhammad Syafei

“Lima tersangka sebagai penerima suap dan satu tersangka sebagai pemberi suap,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *