Kejari Jakarta Pusat Serahkan Aset Rampasan Benny Tjokrosaputro Kepada Denma Mabes TNI

Foto docs Kejari Jakarta Pusat

AYODESA.COM, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melaksanakan serah terima penitipan aset sitaan negara berupa tanah dan bangunan terkait perkara korupsi terpidana Benny Tjokrosaputro kepada Detasemen Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Denma Mabes TNI). Prosesi penyerahan berlangsung pada Rabu (19/11/2025) di Kantor Sub Denma TNI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 2, Jakarta Pusat.

Foto istimewa

Aset yang dititipkan berupa tanah dan bangunan seluas 1.158 meter persegi di Jalan Pandeglang No. 41, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1820. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan instruksi resmi Kejaksaan Agung melalui surat bernomor B-2535/BPA/BPApa.1/11/2025, yang ditandatangani Plt. Kepala Badan Pemulihan Aset sekaligus Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Sofyan Selle, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Muhammad Irham Fuady Resmi Dilantik sebagai Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat

Turut hadir dalam acara serah terima tersebut sejumlah pejabat penting, antara lain:

  • Brigjen TNI Hamonangan Lumbantoruan, S.I.P., Komandan Denma Mabes TNI
  • Chandra Purnama, S.H., M.H., Kabid Penyelesaian Aset Tindak Pidana Pusat Penyelesaian Aset, Badan Pemulihan Aset Kejagung
  • Dr. Suroto, S.H., M.H., Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
  • Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penitipan ini merupakan pelaksanaan tugas eksekutorial Kejari Jakarta Pusat sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga tata kelola aset rampasan negara.

Baca Juga  Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru JAM PIDSUS, Tonggak Baru Pemberantasan Korupsi yang Profesional dan Berintegritas

“Serah terima penitipan ini sebagai tindak lanjut instruksi Kejaksaan Agung. Penitipan ini memastikan bahwa aset negara dirawat, digunakan secara tepat guna, dan tetap berada dalam pengawasan hukum,” ujar Kajari Dr. Antonius.

Beliau juga menyampaikan bahwa mekanisme penitipan mengikuti ketentuan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset, termasuk kewajiban pihak penerima untuk menjaga, serta memelihara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *