AYODESA.COM, JAKARTA – Skandal dugaan korupsi terbesar di tubuh Pertamina kini memasuki babak baru. Sebanyak 9 terdakwa yang terdiri dari petinggi Pertamina dan pihak swasta resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kelas 1A Khusus, Rabu (1/10/2025). Tak main-main, kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp285 triliun lebih!
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Syafrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa penyimpangan terjadi dari hulu hingga hilir dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina (Persero).
Mulai dari ekspor-impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan, penyewaan terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga resmi atau dikenal dengan Botom Price.
“Terhadap ke-9 terdakwa ini, penyidik menemukan adanya penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp285 triliun lebih. Berkas mereka telah kami limpahkan dan kini menjadi kewenangan majelis hakim.” ujar Syafrianto saat jumpa pers, di halaman Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Syafrianto menegaskan bahwa 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun baru 9 orang yang dilimpahkan ke pengadilan. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18, serta Pasal 55 KUHP.
“Untuk sementara baru 9 orang yang dilimpahkan, sisanya masih dalam penyidikan. Soal teknis penahanan dan jadwal sidang, kita menunggu penetapan dari majelis hakim.” terang Syafri.
Sementara itu, Purwanto, selaku Juru Bicara PN Jakarta Pusat, membenarkan bahwa berkas perkara sudah diterima dan tengah ditelaah oleh pihak pengadilan.
“Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan berkas 9 terdakwa. Sesuai prosedur, kami akan menelaah kelengkapan berkas melalui sistem elektronik pengadilan. Jika sudah terpenuhi, maka pimpinan akan memberikan register dan menentukan majelis hakim yang menangani perkara ini.” kata Purwanto.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jadwal sidang baru akan ditentukan setelah majelis hakim terbentuk, sekaligus memutuskan soal kelanjutan penahanan para terdakwa.
“Setelah majelis hakim ditentukan, maka mereka akan menetapkan jadwal sidang serta memutuskan apakah penahanan dilanjutkan atau ada pertimbangan lain. Seluruh proses ini bisa dipantau publik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” tandasnya.








