AYODESA.COM, BANGKA SELATAN – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menahan Direktur CV Diratama, Doni Indra, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola timah di wilayah Bangka Selatan. Penahanan dilakukan pada Kamis (26/2/2026), dan Doni menjadi tersangka ke-11 dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Herri Hendra, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: 1. TAP-14/L.9.15/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-14/L.9.15/Fd.02/02/2026 tanggal yang sama.
Doni terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah pada program kemitraan PT Timah Tbk dengan mitra usaha di wilayah IUP perusahaan tersebut di Bangka Selatan, untuk periode 2015 hingga 2022.
Menurut Kejari, program kemitraan seharusnya tidak menggantikan peran pemegang IUP dalam kegiatan penambangan. Program itu dirancang sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui jasa pertambangan dengan sistem imbal jasa.
Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan bahwa mitra usaha justru melakukan kegiatan penambangan langsung dan menjual hasilnya, bukan sekadar jasa pertambangan.
“Setelah terbit Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja, aktivitas CV Diratama sejak 2015 hingga 2020 bukan melakukan jasa pertambangan, melainkan penambangan dan transaksi penjualan bijih timah,” ujar Herri.






