AYODESA.COM, BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan dan menahan 10 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah milik PT Timah Tbk di wilayah IUP Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022.
Penetapan tersangka diumumkan Rabu malam (18/2/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025.
Penyidik menyebut perkara ini merujuk pada fakta persidangan kasus timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.163.218.993.766,98.
Nilai kerugian itu merujuk pada laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 serta hasil pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026.
Dugaan Legalitas Penambangan Bermasalah
Penyidik mengungkap, sejak 2015 hingga 2022, PT Timah diduga melegalisasi penambangan dan pembelian bijih timah melalui penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada sejumlah mitra usaha.
Penerbitan tersebut dinilai melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan, salah satunya tidak adanya persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam praktiknya, mitra usaha yang seharusnya hanya menjalankan jasa pertambangan berdasarkan IUJP diduga justru menggantikan peran pemegang IUP untuk melakukan kegiatan penambangan.
Selain itu, sejumlah mitra usaha juga diduga melakukan pengepulan bijih timah dari aktivitas penambangan ilegal untuk kemudian dijual kepada PT Timah berdasarkan tonase (SN), bukan skema imbal jasa pekerjaan.
Bijih timah tersebut selanjutnya disalurkan kepada sejumlah smelter swasta sesuai kesepakatan sebelumnya, dengan dugaan adanya penerimaan fee sebesar USD 500–750 per ton yang dikemas dalam bentuk program CSR.








