AYODESA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kamis (20/3/2025).
2 orang tersebut berinisial:
1. AS selaku Kepala Divisi Operasional PT Refined Banka Tin.
2. LO selaku Admin PT Karya Surya Ide Gemilang.








