AYODESA.COM – JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, SH, M. Hum melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (25/2/2025). Para saksi yang dimaksud berinisial:
1. MWN selaku Finance/Keuangan PT Bangka Serumpun.
2. AH selaku Pegawai Negeri Sipil (Inspektur Tambang sejak tahun 2020 s/d saat ini).
3. DHS selaku Inspektur Tambang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
4. FT selaku Kepala Gudang Timah PT. Bangka Serumpon.
5. SA selaku KTT PT Bangka Serumpon.
6. MY selaku Kepala Gudang Timah PT Bangka Serumpon.
7. SFY selaku Kepala Produksi PT Bangka Serumpon.
8. AS selaku KTT PT Bangka Serumpon.








