Kejaksaan Agung Ingatkan Masyarakat Waspada Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik

Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar.

AYODESA.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI.

Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik. Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kajati Kepri Lantik Asisten Pemulihan Aset, Dorong Optimalisasi Pengembalian Aset Negara

Kejaksaan RI menegaskan bahwa:
– Kejaksaan TIDAK PERNAH mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan.

– Informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi.

– Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi: https://etle-pmj.info/.

Baca Juga  JPU Hadirkan Ahli Waris Girik Beri Kesaksian Kasus Tanah Gunawan

Untuk diketahui, tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnakan e-tilang tersebut yaitu https://tilang-kejaksaanr.top. Tautan tersebut memiliki potensi risiko dan dampak antara lain:
a. Pishing dapat berdampak pencurian data pribadi pengguna (dalam hal ini nomor kartu kredit dapat dicuri dan disalahgunakan);

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *