Penulis: Satyagraha
NASIB empat bakal calon kepala daerah (Bacakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang tersangkut tindak pidana kasus korupsi hanya tinggal menunggu waktu saja. Mereka sepertinya “maju kena mundur kena”. Bak kata pepatah lama, seperti makan buah simalakama.
Melansir mediaindonesia.com, berita yang dipublish, Jumat, 13/9/2024, berjudul: “Kejagung: Sebanyak 6 Bacakada Tersangkut Pidana” dan dikutip pada Senin (16/9/2024) Pukul: 03.07 WIB, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan ada enam bakal calon kepala daerah (bacakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang tersangkut tindak pidana kasus dugaan korupsi dan pidana umum.
“Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 yang tersangkut Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi sebanyak 4 Kasus,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, kepada Media Indonesia, Jumat (13/9/2024).
“Bakal calon kepala daerah Pilkada 2024 yang tersangkut penegakan hukum tindak pidana umum ada 2 kasus,” tambahnya.
Sayangnya,, Harli tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas bacakada yang dimaksud dan bacakada di wilayah mana yang tersangkut kasus pidana itu.
Tapi, paling tidak publik bisa mereka-reka atau mengendus siapa saja mereka sehingga bisa menjadi pentimbangan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 kelak. Apakah mungkin termasuk bacakada yang ada di daerah kita? Entahlah, mana kita tahu!
Meski Kejagung masih merahasiakannya, namun kita yakin publik menghargai sikap kehati-hatian yang diambil Kejagung RI. Hanya saja, publik tetap menunggu komitmen Kejagung RI untuk tetap memproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku bagi enam bacakada yang tersangkut tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum itu demi kepastian hukum dan keadilan.
Yakinlah selama Kejagung beserta jajaran tetap berpegang teguh pada komitmen agenda perang melawan korupsi maka publik, rakyat berdiri di belakang Kejagung beserta jajaran. Apalagi hari ini, kepercayaan publik sangat tinggi kepada kejaksaan.
Toh Kejagung hanya menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang tersangkut kasus pidana. Bukan berarti menghentikan proses hukum. Artinya hanya soal waktu saja. Begitu selesai Pilkada Serentak 2024, apapun hasilnya maka bisa dipastikan proses hukum tetap berlanjut.






