Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi Program MBG, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Eks Kepala BGN mengenakan rompi tahanan, digirng ketat petugas Kejagung.

AYODESA.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025 hingga 2026.

Ketiga tersangka yang ditetapkan pada Rabu (3/6/2026) yakni DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Kasus LPEI, Bunga 10% Lebihi Bank Umum, PH Waldus Sebut Ini Penugasan Negara

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya, Tim Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti secara profesional serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam, profesional, dan akuntabel terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini,” demikian disampaikan Tim Penyidik JAM Pidsus.

Baca Juga  Kejagung Bongkar Dugaan Suap di Ombudsman, HS Ketua Periode 2026–2031 Ditahan

Penyidik mengungkapkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional dengan total anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.

Dalam pelaksanaannya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga tidak memenuhi persyaratan dan justru terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.

Menurut penyidik, proses penunjukan yayasan dilakukan melalui pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka sehingga yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh penunjukan dan menerima insentif dalam jumlah sangat besar.

Baca Juga  Momentum 1 Muharram, Pokja PWI dan Kejari Jakarta Pusat Perkuat Sinergi Demi Transparansi Hukum

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra,” ungkap penyidik.

Penyidik juga menyebut sejumlah yayasan yang memperoleh keuntungan dari program tersebut diduga dimiliki atau terafiliasi dengan DH, SS, dan LP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *