Kejagung Tetapkan Kaki Tangan Eks Dirut PT Timah Tetian Wahyudi Jadi DPO

Kejagung Tetapkan Kaki Tangan Eks Dirut PT Timah Tetian Wahyudi Jadi DPO

AYODESA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur CV. Salsabila Utama, Tetian Wahyudi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tata niaga timah Rp300 triliun.

Bacaan Lainnya

Mantan wartawan di salah satu media cetak di Bangka Belitung tersebut diduga sebagai perpanjangan tangan terdakwa Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2016-2020. Jaksa mengatakan Tetian tak berada di rumah saat akan dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga  Serangkaian Kegiatan Peduli Masyarakat dan Semangat Kebersamaan Digelar Pada HUT Ke 67 Bank Sumsel Babel

Hal itu terungkap dalam sidang kasus pengelolaan timah di IUP PT Timah Tbk dengan terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019 dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 di di PN Tipikor Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Haspani mengatakan Tetian dekat dengan direksi PT Timah yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.

Baca Juga  Tok! Trio Eks Kepala Dinas ESDM Babel Terima Vonis Putusan Pengadilan

“Apa ini masalah apa kok orang luar bisa marah-marahin saudara?” tanya hakim.

“Karena dia merasa dekat dengan direksi,” jawab Haspani.

Haspani mengatakan pernah didatangi Tetian dan seseorang bernama Ismu yang disebutnya sebagai intel. Dia menyebut Ismu merupakan anggota Polres di Pangkal Pinang.

“Ismu ini apa? Anggota Polres?” tanya hakim.

“Anggota Polres di Pangkal Pinang,” jawab Haspani.

Haspani mengatakan CV Salsabila Utama tak terafiliasi dengan 5 smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. Dia mengatakan CV Salsabila Utama merupakan mitra PT Timah dari surat perintah kerja (SPK) jasa borongan pengangkutan.

Baca Juga  Walhi Desak Pemprov Babel Segera Evaluasi Izin Kawasan Hutan: Tangguhkan atau Cabut yang Tumpang Tindih

“CV Salsabila Utama sebagai apa ini? smelter juga?” tanya hakim.

“CV Salsabila Utama ini adalah mitra PT timah dari SPK jasa borongan pengangkutan,” jawab Haspani

“Dia tidak menginduk ke PT siapa gitu?” tanya hakim.

“Tidak, dia sendiri,” jawab Haspani.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *