AYODESA.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM sepanjang periode 2018 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/7/2026) setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, menyita dokumen dan barang bukti elektronik, serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah memeriksa tiga pihak utama, yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, disertai pemeriksaan terhadap 18 saksi lainnya.
“Tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026).
Anang menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, IS diduga meminta GP agar tidak melakukan pengujian sampel ilmenite secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan Rare Earth Element (REE) atau Logam Tanah Jarang yang merupakan mineral strategis dan dilarang diekspor tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium.
Selain itu, IS juga diduga meminta hasil laboratorium dimanipulasi dengan menyatakan kadar ilmenite berada di atas 45 persen sehingga memenuhi persyaratan ekspor.
“Sdr IS secara melawan hukum meminta kepada Sdr GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium. Selain itu, Sdr IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium,” ungkap Anang.
Menurut penyidik, GP diduga memenuhi permintaan tersebut dengan hanya mengambil sampel dari bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan REE yang sebenarnya tidak terdeteksi dalam hasil pengujian laboratorium.






