AYODESA.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,37 triliun, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit tahun 2022.
Penyitaan ini dilakukan terhadap dana yang dititipkan oleh enam terdakwa korporasi dari dua grup besar yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Total uang yang disita mencapai Rp1.374.892.735.527,50 dan saat ini telah dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Jampidsus di Bank BRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.
“Penyitaan ini telah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dana tersebut merupakan bentuk penggantian kerugian negara yang diajukan sebagai bagian dari memori kasasi agar bisa dipertimbangkan oleh Hakim Agung,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/7/2025).
Sebanyak 12 terdakwa korporasi sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, putusan hakim menyatakan mereka lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
12 Terdakwa Korporasi terbagi menjadi dua group:








