Kejagung Resmi Limpahkan Berkas Perkara Suap Hakim Kasus Minyak Goreng ke PN Jakarta Pusat

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., didampingi Plt. Kasie Intel Kejari Jakpus Agung Irawan, S.H. menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus, Kamis (9/10/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi hakim yang menangani perkara korupsi minyak goreng, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan persekongkolan jahat dalam upaya menghalangi proses hukum, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Pelimpahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., didampingi Plt. Kasie Intel Kejari Jakpus Agung Irawan, S.H.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pledoi Jimmy Masrin Ditunda, Ini Kata PH Waldus Situmorang

Berkas perkara diterima langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto, S.H., M.H., mewakili lembaga peradilan tersebut.

Dalam keterangan resminya, Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan bahwa pelimpahan ini menjadi langkah lanjutan penanganan perkara besar yang melibatkan sejumlah pihak terkait praktik suap dan gratifikasi kepada aparat penegak hukum.

“Hari ini kami secara resmi menyerahkan enam berkas perkara berikut barang buktinya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Seluruh proses administrasi telah dilengkapi dan diterima dengan baik oleh pihak pengadilan,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

Baca Juga  Legal PT Wilmar Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Penyidik JAM PIDSUS Kasus Suap Penanganan Perkara CPO Di PN Jakarta Pusat

Ia merinci, keenam terdakwa yang berkasnya dilimpahkan adalah:

1. Marcella Santoso
2. Tian Bachtiar
3. Junaedi Saibih
4. M. Adhiya Muzzaki
5. Aryanto
6. M. Syafei

Menurut Anang, seluruh terdakwa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keenamnya didakwa melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi kepada hakim, termasuk upaya menghalangi penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng. Kami harap proses peradilan dapat berjalan transparan dan menjadi perhatian publik,” tegas Anang.

Baca Juga  Kuasa Hukum M. Fairza Maulana: "Fakta Persidangan Harus Dilihat dengan Hati Nurani"

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung telah menyiapkan tim khusus untuk mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Kami ingin memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara terang-benderang di persidangan nanti,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *