AYODESA.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi hakim yang menangani perkara korupsi minyak goreng, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan persekongkolan jahat dalam upaya menghalangi proses hukum, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Pelimpahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., didampingi Plt. Kasie Intel Kejari Jakpus Agung Irawan, S.H.
Berkas perkara diterima langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto, S.H., M.H., mewakili lembaga peradilan tersebut.
Dalam keterangan resminya, Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan bahwa pelimpahan ini menjadi langkah lanjutan penanganan perkara besar yang melibatkan sejumlah pihak terkait praktik suap dan gratifikasi kepada aparat penegak hukum.
“Hari ini kami secara resmi menyerahkan enam berkas perkara berikut barang buktinya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Seluruh proses administrasi telah dilengkapi dan diterima dengan baik oleh pihak pengadilan,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.
Ia merinci, keenam terdakwa yang berkasnya dilimpahkan adalah:
1. Marcella Santoso
2. Tian Bachtiar
3. Junaedi Saibih
4. M. Adhiya Muzzaki
5. Aryanto
6. M. Syafei
Menurut Anang, seluruh terdakwa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Keenamnya didakwa melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi kepada hakim, termasuk upaya menghalangi penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng. Kami harap proses peradilan dapat berjalan transparan dan menjadi perhatian publik,” tegas Anang.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung telah menyiapkan tim khusus untuk mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Kami ingin memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara terang-benderang di persidangan nanti,” imbuhnya.








