AYODESA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua pejabat Bank Mandiri dan 2 saksi lainnya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, melalui keterangan resminya, Senin (24/3/2025) menyebutkan dua pejabat Bank Mandiri dan dua saksi lainnya yang diperiksa yaitu:
1.IP selaku Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza.
2.PAN selaku Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region V/Jakarta 3.
3.ART selaku Direktur PT Tinindo Inter Nusa.








