Kejagung Periksa Dua Pejabat Bank Mandiri Terkait Korupsi Timah Rp 300 T

Foto docs humas

AYODESA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua pejabat Bank Mandiri dan 2 saksi lainnya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, melalui keterangan resminya, Senin (24/3/2025) menyebutkan dua pejabat Bank Mandiri dan dua saksi lainnya yang diperiksa yaitu:

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Eksepsi Ditolak Rosalina Lanjutkan Persidangan

1.IP selaku Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza.

2.PAN selaku Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region V/Jakarta 3.

3.ART selaku Direktur PT Tinindo Inter Nusa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *